IQNA

Pengeluaran Putusan Penangkapan untuk Pemimpin Partai Sayap Kanan Denmark

19:26 - May 06, 2023
Berita ID: 3478347
TEHERAN (IQNA) - Pengadilan Swedia mengeluarkan surat perintah penangkapan secara in absentia untuk pemimpin partai sayap kanan Denmark, yang membakar Alquran di depan kedutaan Turki di Stockholm pada 21 Januari.

“Kejaksaan Malmo di Swedia mengeluarkan surat perintah penangkapan secara in absentia untuk Rasmus Paludan, seorang warga negara Denmark dan Swedia dan pemimpin partai sayap kanan di Denmark, yang membakar Alquran di depan dari kedutaan Turki di Stockholm pada 21 Januari,” menurut Iqna, mengutip Anadolu.

Menurut berita Aftonbladet, Paludan mengatakan bahwa Polisi Swedia dan Malmö tidak ingin melindungi saya, itulah mengapa berbahaya bagi saya untuk datang ke Swedia dan saya tidak ingin datang ke Swedia. “Saya ingin membela diri dengan cara visual,” ucapnya.

Jaksa penuntut kasus tersebut, Adrian Kambir Hoge, yang mengeluarkan surat perintah penangkapan Paludan secara in absentia, mengatakan kepada surat kabar Aftonbladet: "Saya tidak ingin mengomentari masalah ini."

Rasmus Paludan, pemimpin partai sayap kanan Denmark, membakar Alquran di depan kedutaan Turki di Kopenhagen dan sebuah masjid di Denmark setelah salat Jumat pada 21 Januari. Beberapa hari yang lalu, dia membakar Alquran di sekitar Kedutaan Besar Turki di Stockholm. Aksi Paludan ini dilakukan dengan pengamanan yang ketat dan dengan kehadiran sejumlah besar aparat kepolisian negara ini.

Banyak negara Islam mengutuk tindakan provokatif politisi ini dan pendekatan pemerintah Swedia terhadap penghinaan situs-situs suci dengan dalih kebebasan berbicara. (HRY)

 

4138617

captcha