IQNA

Denmark Setujui Undang-Undang yang Melarang Penistaan Alquran

9:00 - December 09, 2023
Berita ID: 3479323
DENMARK (IQNA) - Parlemen Denmark menyetujui undang-undang hari Kamis, yang menyatakan bahwa penistaan kitab suci, termasuk Alquran, dilarang.

Menurut Iqna, mengutip Arabi 21, parlemen Denmark menyetujui undang-undang hari ini, Kamis, yang melarang "perilaku tidak pantas" terhadap kitab dan teks suci dan secara praktis melarang pembakaran Alquran.

Penistaan berulang terhadap Alquran dan tempat-tempat suci Islam di Denmark dan beberapa negara Eropa lainnya dalam beberapa bulan terakhir telah membuat marah umat Islam dan negara-negara Islam.

Parlemen Denmark yang beranggotakan 179 orang menyetujui rancangan undang-undang yang melarang “perilaku tidak pantas terhadap teks-teks keagamaan yang penting bagi komunitas beragama” dengan 94 suara mendukung dan 77 suara menentang.

Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengatakan pada bulan Agustus lalu bahwa pembakaran Alquran baru-baru ini berdampak pada ancaman yang ada saat ini. “Kami berada dalam situasi berbahaya dan kami memerlukan kontrol ketat terhadap perbatasan Denmark untuk menghadapi ancaman yang dihadapi Denmark,” ucapnya.

Negara Swedia, Denmark, dan Belanda berkali-kali menjadi tempat terjadinya kejahatan penghinaan terhadap Kitab Suci Alquran dalam satu atau dua tahun terakhir oleh oknum ekstremis yang kerap melakukan kejahatan tersebut di depan kedutaan besar negara-negara Islam, yang mendapat reaksi kemarahan umat Islam, dan setelah itu, diplomat negara-negara Eropa tersebut dipanggil ke negara-negara Islam, dan di sisi lain, beberapa negara Islam juga memanggil diplomatnya dari negara-negara Eropa tersebut.

Pihak berwenang Swedia juga mempertimbangkan cara untuk menangani penistaan Alquran. (HRY)

 

4186537

captcha