IQNA

Pujian OKI atas Kriminalisasi Penistaan terhadap Alquran di Denmark

6:15 - December 11, 2023
Berita ID: 3479330
IQNA - Organisasi Kerjasama Islam (OKI) memuji persetujuan rancangan undang-undang yang mengkriminalisasi penistaan dan pembakaran Alquran dan kitab suci di Parlemen Denmark dan menggambarkannya sebagai sebuah langkah penting.

Menurut Iqna mengutip Middle East News, Hissein Ibrahim Taha, Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam, dalam pernyataannya memuji tindakan Parlemen Denmark dan menganggapnya sebagai tindakan penting.

“Keputusan parlemen Denmark ini diambil menyusul serangkaian serangan terhadap Mushaf al-Syarif di beberapa negara Eropa dengan dalih kebebasan berekspresi,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam menambahkan, undang-undang yang disetujui oleh Parlemen Denmark efektif dalam upaya yang dilakukan untuk menangani penistaan terhadap Alquran, kitab suci dan penyebaran kebencian agama serta hidup berdampingan secara damai, toleransi, persahabatan dan kecocokan antar pengikut agama, bangsa dan masyarakat.

Pada hari Kamis, Parlemen Denmark menyetujui rancangan undang-undang yang mengkriminalisasi penistaan dan pembakaran Alquran dan kitab suci dengan 94 suara mendukung dan 77 suara menentang dari total 179 suara.

Menurut undang-undang baru ini, yang didukung oleh mayoritas perwakilan parlemen Denmark, pembakaran dan penyerangan terhadap Alquran dan kitab suci serta perilaku tidak pantas yang menargetkan nilai-nilai agama dilarang di negara ini.

Berdasarkan persetujuan parlemen Denmark, pelanggar undang-undang ini akan didenda atau dipenjara hingga dua tahun.

Undang-undang ini memerlukan tanda tangan Ratu Margaret II dari Denmark agar dapat berlaku. (HRY)

 

4186860

captcha