IQNA

Malaysia Dukung Tindakan-Tindakan Hukum Afrika Selatan terhadap Rezim Zionis

8:15 - January 04, 2024
Berita ID: 3479441
IQNA - Kementerian Luar Negeri Malaysia menilai tindakan Afrika Selatan yang mengajukan pengaduan atas kejahatan rezim pendudukan ke Pengadilan Kriminal Internasional sebagai langkah konkrit dalam menjawab rezim tersebut.

Menurut Iqna, mengutip Anadolu, Afrika Selatan pada Jumat 29 Desember, dalam petisinya ke Mahkamah Internasional, menyebut tindakan rezim Zionis di Gaza sebagai genosida.

Permintaan ini menyatakan: Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan luka fisik dan mental yang serius pada mereka, dan menerapkan kondisi hidup yang keras pada mereka, yang membahayakan nyawa mereka.

Pengaduan ini muncul setelah hampir tiga bulan serangan udara dan darat yang dilakukan rezim Zionis di wilayah Gaza yang terkepung, yang telah menyebabkan kematian lebih dari 21.500 orang dan kehancuran besar.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Malaysia mendukung pengaduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis di Mahkamah Internasional. Kementerian Luar Negeri Malaysia menggambarkan pengajuan kasus genosida rezim Zionis ke Mahkamah Internasional akibat tindakan rezim tersebut di Jalur Gaza sebagai langkah obyektif dan efektif untuk meminta pertanggungjawaban rezim ini dan menyatakan dukungannya terhadap hal tersebut.

Dalam pernyataan tersebut ditegaskan dukungan Malaysia terhadap Palestina dan rezim Zionis diminta segera mengakhiri serangannya terhadap Jalur Gaza.

Mahkamah Internasional mengumumkan mengenai pengaduan Afrika Selatan: Dasar pengaduan Afrika Selatan adalah bahwa rezim Israel telah melakukan tindakan yang bertujuan untuk pembersihan etnis di Gaza.

Pemerintah Afrika Selatan mengumumkan rezim Zionis telah terlibat dalam tindakan terkait genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan terdapat risiko untuk melanjutkan tindakan tersebut.

Afrika Selatan menuduh rezim Zionis melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 dengan serangannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober dan menuntut tindakan sementara terhadap rezim tersebut.

Malaysia, yang mendukung pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, meminta rezim Zionis untuk memenuhi tugasnya sesuai hukum internasional dan segera mengakhiri kejahatannya terhadap warga Palestina.

Sabtu lalu, Organisasi Kerja Sama Islam juga menyambut baik pengaduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis di Pengadilan Den Haag. Organisasi ini meminta Pengadilan Den Haag segera menanggapi pengaduan ini dan segera mengambil langkah untuk menghentikan genosida massal yang dilakukan militer Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Menyusul pengaduan ini, Tel Aviv menanggapi tindakan Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan dan mengklaim bahwa pengaduan Afrika Selatan tidak memiliki dasar hukum. Menanggapi tindakan Afrika Selatan, Kementerian Luar Negeri Israel mengklaim Afrika Selatan bekerja sama dengan kelompok teroris yang ingin menghancurkan Israel.

Parlemen Afrika Selatan memutuskan untuk menangguhkan hubungan diplomatik dengan rezim Israel pada 21 November. Perwakilan Afrika Selatan, dengan 248 suara mendukung dan 91 suara menentang, menuntut penutupan kedutaan besar rezim Zionis di Pretoria dan penangguhan semua hubungan diplomatik dengan rezim ini sampai gencatan senjata tercapai di Gaza. (HRY)

 

4191607

captcha