IQNA

Penghapusan Undang-Undang Islam di Sebuah Negara Bagian Malaysia

3:22 - February 13, 2024
Berita ID: 3479624
IQNA - Mahkamah Agung Malaysia telah menyatakan sejumlah undang-undang Islam di negara bagian Kelantan tidak konstitusional.

Menurut Iqna, keputusan ini digambarkan sangat kontroversial dan mungkin berdampak pada undang-undang berbasis syariah serupa di negara bagian lain di negara tersebut.

Di Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim, terdapat sistem hukum ganda, yaitu hukum pidana Islam, hukum pribadi dan keluarga berlaku bagi umat Islam bersamaan dengan hukum perdata.

Dewan legislatif negara bagian memberlakukan hukum Islam, sedangkan hukum perdata disahkan oleh Parlemen Malaysia.

Panel sembilan hakim Pengadilan Federal pada hari Jum’at (9 Februari), dalam sebuah langkah kontroversial, dengan mayoritas delapan berbanding satu, menjatuhkan 16 pasal hukum pidana berbasis Syariah di negara bagian Kelantan. Undang-undang ini terkait dengan tindakan hukuman menyalahi kesucian, perjudian, dan penodaan tempat keagamaan. Dengan menggambarkan keputusan pengadilan sebagai keputusan mayoritas, ketua pengadilan yang membatalkan undang-undang tersebut menyatakan, negara bagian Kelantan tidak mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang tersebut, dan pemberlakuannya tunduk pada kekuasaan parlemen federal.

“Esensi undang-undang ini adalah masalah yang termasuk dalam daftar undang-undang yang berhak diputuskan oleh parlemen federal sendiri,” imbuhnya.

Negara bagian Kelantan, yang terletak tepat di selatan Thailand di Malaysia utara, diperintah oleh partai Islam se-Malaysia, yang menginginkan penegakan hukum Islam yang lebih ketat.

Hal ini dikritik oleh banyak kelompok Islam dan mereka menggambarkannya sebagai tindakan yang melemahkan posisi Islam di Malaysia. (HRY)

 

4199040

captcha